Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anggota KAMI Disikat Polisi, Novel 212 Teriak-Teriak Kriminalisasi

Anggota KAMI Disikat Polisi, Novel 212 Teriak-Teriak Kriminalisasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekjen DPP PA 212, Novel Bamukmin mengecam keras aksi penangkapan sejumlah anggota anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas dugaan penghasutan demonstrasi menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang berujung kerusuha.

Ia mengatakan penangkapan tersebut merupakan bentukk kriminalisasi terhadap para aktivis yang tidak sejalan dengan penguasa. Baca Juga: Dukung Mantu Jokowi, Sandi Dikatain Pengkhianat, Novel 212: Beda dengan Anies Baswedan

“Tentunya kami prihatin atas penangkapan pejuang perubahan dan jelas ini adalah pengkriminalisasian lagi terjadi kepada aktivis yang hanya berseberangan dengan penguasa,” katanya, seperti dilansir, pojoksatu.id, Rabu (14/10/2020). Baca Juga: Gatot Dicariin saat Temannya Diciduk, Elite PKPI Nyeletuk: Dia Pengecut!

Lebih lanjut, ia menyesalkan tindakan aparat kepolisian yang asal tangkap tanpa melakukan dialog terlebih dahulu. “Seharusnya permasalahan beda pemahaman harus diselesaikan dengan dialog terbuka di mana jadi tahu titik titik perbedaannya bukan main tangkap begitu,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia meminta penolak UU Ciptaker tidak dikambinghitamkan. Terlebih, keberadaan UU sapu jagat itu masih simpang siur dan terkesan belum final.

“Jangan sampai perang argumentasi mengenai draft UU OBL (Omnibus Law) menjerat seseorang karena mencoba mengkritisinya dan seharusnya UU OBL memang dicabut karena sudah terlalu membuat gaduh,” tegasnya.

Diketahui, delapan angota KAMI ditangkap, yakni, Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri dari KAMI Medan; Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin di KAMI Jakarta

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: