Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puji Tuhan, Kepercayaan Investor ke Indonesia Cukup Tinggi

Puji Tuhan, Kepercayaan Investor ke Indonesia Cukup Tinggi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan pemerintah dalam memulihkan perekonomian akibat dampak virus Covid-19 disambut positif investor global. Terbukti, kepercayaan investor kepada Indonesia masih dikategorikan cukup tinggi.   

Demikian dikatakan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi Masyita Crystallin dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB 9) bertajuk "Investasi di Masa Pandemi" yang diselenggarakan pada Media Center KPCPEN di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kita bisa melihat bahwa investor global cukup percaya terhadap Indonesia yang  bisa memulihkan perekonomian dengan pruden," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).

Investor beranggapan kebijakan perekonomian dan kesehatan yang diambil pemerintah Indonesia tepat dalam konteks penanganan Covid-19. Alhasil, pertumbuhan perekonomian Indonesia selama tahun 2020 tidak mengalami kontraksi yang dalam, dibandingkan negara-negara lain di luar sana.

"Kita bandingkan dengan negara tetangga sebagai contoh di Kuartal kedua Malaysia mengalami kontraksi ekonomi tumbuh negatif sebesar 17%, Filipina tumbuh negatif sebesar 16,5%, dan India tumbuh negatif sebesar 23,9% artinya lebih baik," tuturnya. 

Pemerintah memang merespon dampak Covid-19, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Perppu ini kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang secara garis besar mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan negara. Kebijakan keuangan negara tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: