Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puji Tuhan, Kepercayaan Investor ke Indonesia Cukup Tinggi

Puji Tuhan, Kepercayaan Investor ke Indonesia Cukup Tinggi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kebijakan pemerintah dalam memulihkan perekonomian akibat dampak virus Covid-19 disambut positif investor global. Terbukti, kepercayaan investor kepada Indonesia masih dikategorikan cukup tinggi.   

Demikian dikatakan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Perumusan Kebijakan Fiskal dan Makro Ekonomi Masyita Crystallin dalam diskusi Forum Merdeka Barat (FMB 9) bertajuk "Investasi di Masa Pandemi" yang diselenggarakan pada Media Center KPCPEN di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Kita bisa melihat bahwa investor global cukup percaya terhadap Indonesia yang  bisa memulihkan perekonomian dengan pruden," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).

Investor beranggapan kebijakan perekonomian dan kesehatan yang diambil pemerintah Indonesia tepat dalam konteks penanganan Covid-19. Alhasil, pertumbuhan perekonomian Indonesia selama tahun 2020 tidak mengalami kontraksi yang dalam, dibandingkan negara-negara lain di luar sana.

"Kita bandingkan dengan negara tetangga sebagai contoh di Kuartal kedua Malaysia mengalami kontraksi ekonomi tumbuh negatif sebesar 17%, Filipina tumbuh negatif sebesar 16,5%, dan India tumbuh negatif sebesar 23,9% artinya lebih baik," tuturnya. 

Pemerintah memang merespon dampak Covid-19, salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 

Perppu ini kemudian diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang secara garis besar mengatur kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan negara. Kebijakan keuangan negara tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.

Sedangkan kebijakan stabilitas sistem keuangan meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah juga memberi kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan menangani stabilitas sistem keuangan, di antaranya memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek pada bank sistemik dan bukan sistemik. Selain itu, BI diberi kewenangan membeli surat utang negara atau surat berharga syariah negara berjangka panjang di pasar perdana. Korporasi juga diberi kesempatan memperoleh pendanaan melalui penjualan kembali surat utang (repo).

Awalnya, pemerintah mengalokasikan total Rp405,1 triliun untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional. Selanjutnya, pemerintah merangkum berbagai kebijakan dalam menanggulangi dampak Covid-19 dalam program bernama Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp695,2 triliun.

Hal-hal inilah yang dikatakan Masyita mampu dibaca investor global. Dengan kepercayaan mereka, Kemenkeu dikatakannya kini tengah melakukan upaya untuk membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sesuai dengan kewenangannya. Yakni menggenjot penerimaan pajak dari wajib pajak yang tidak terdampak dari dampak negatif Covid-19. Terdapat beberapa sektor yang tidak terkena imbas dari pandemi seperti operator seluler, farmasi, dan lain sebagainya. 

Kemudian, dari cukai yakni pungutan negara dapat dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Maksudnya dari barang mengandung etanol, minuman yang mengandung alkohol dalam kadar berapa pun, dan hasil tembakau. 

Terakhir, lanjut dia, pihaknya akan menerbitkan surat obligasi retail (ORI) yang ditujukan kepada masyarakat. Karena, saat ini terdapat masyarakat yang tergolong mampu masih menyimpan uangnya di bank. Fenomena tersebut terindikasi ketika masyakat tersebut menjual asetnya untuk kemudian hasilnya disimpan di bank.

Surat obligasi ini akan membawa keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan sektor-sektor yang lainnya saat ini. Keunggulannya, resiko kehilangan modal ketika memiliih menanamkan uang melalui investasi tersebut sangat kecil. Mengingat, diberikan jaminan secara langsung oleh negara.   

"Kita berinvestasi tapi sambil juga membantu pemulihan ekonomi nasional karena pemerintah itu dalam melaksanakan APBN mempunyai tiga sumber daya untuk memenuhi pengeluaran pemerintah yakni pajak, cukai, dan ORI," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: