Sementara itu, kuasa hukum Dian Ayu, Rizki Fajar Siddik mengatakan pihaknya telah melaporankan apa yang dialami kliennya ke Polda Metro Jaya terkait banyaknya ancaman dan pencemaran nama baik.
"Kami sudah lapor untuk yang pengancaman dan pencemaran nama baik tertanggal 30 September. Bukti-buktinya screen shoot percakapan yang melakukan pengancaman,dan akun medsos yang menyebarkan, karena klien kami telah dituduh melakukan penggelapan uang," ucap Rizki.
Rencananya, pihaknya turut melaporkan aplikasi investasi tersebut ke polisi atas kasus dugaan penipuan karena kliennya juga menjadi korban.
"Yang kita laporkan aplikasinya, karena kita ini negara hukum maka tugas kita melaporkan ke pihak yang berwajib. Kalau dari pihak kepolisian sebenarnya tinggal menunggu dan disarankan untuk klien kita meminta menerima kuasa dari korban-korban yang ada di bawahnya untuk melaporkan," tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah warga membuat laporan ke Mapolresta Bogor Kota terkait adanya dugaan kasus penipuan investasi berbasis aplikasi pada Rabu 23 September 2020. Mayoritas, mereka mengikuti aplikasi tersebut karena melihat iklan dari media sosial dan ajakan rekannya yang sudah bergabung.
Karena tergiur keuntungan besar, mereka pun rela mendepositkan mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 10 juta namun aplikasi itu sudah tidak bisa diakses.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: