PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III mengaktifkan aplikasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada portal anjungan milik perseroan tersebut. Langkah ini telah diterapkan pada akhir bulan September lalu.
Sistem tersebut bertujuan untuk memvalidasi NPWP dan pengecekan pelaporan kewajiban perpajakan dari para pengguna jasa kepelabuhanan dan rekanan sehingga akan mengamankan penerimaan negara.
Baca Juga: Dongkrak Ekonomi Nelayan, Pelindo III Gelontorkan Dana Rp1,7 M
"Pelindo 3 menggunakan fitur validasi NPWP untuk menertibkan pengguna jasa maupun rekanan yang akan melakukan transaksi. Hal ini sangat membantu dalam memperbaharui data master data management dan menertibkan pengguna jasa, sedangkan bagi DJP dengan melakukan transaksi yang benar dalam hal ini menampilkan NPWP yang valid, data tersebut dapat digunakan untuk tracing atas transaksi yang dilaksanakan sehingga dapat membantu mengamankan penerimaan negara," kata Direktur Utama Pelindo III, U Saefudin Noer, di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Namun lanjut dia, apabila ternyata ditemukan NPWP yang tidak valid, akan dilakukan locking atau blokir sehingga tidak dapat dilakukan transaksi dan diarahkan untuk melakukan perbaikan melalui notifikasi yang disambungkan dengan website DJP.
Selain aplikasi KSWP, Pelindo III juga membuat aplikasi pemetaan Chart of Account (CoA), yaitu sistem yang merupakan pengembangan dari integrasi data e-Faktur Host to Host (H2H) melalui web dengan alamat h2hpajak.pelindo.co.id serta dapat diakses oleh KPP Wajib Pajak Besar.
"Pemetaan CoA ini berfungsi untuk mengurangi cost of compliance seperti mendapatkan pelayanan atau pengujian lebih cepat saat pemeriksaan pajak ataupun pemenuhan hak, cost time maupun cost material dapat ditekan sehingga lebih efektif dan efisien," tambahnya.
Ia mengatakan bahwa integrasi data perpajakan memiliki prinsip keterbukaan informasi, data terukur yang dapat dipertanggungjawabkan, dan berbasis ICT serta mengarahkan semua proses bisnis menuju digitalisasi yang dapat dimonitor setiap waktu.
"Dengan proses tersebut, biaya bukanlah menjadi kendala dan ternyata IT Pelindo III andal, siap dan mampu melaksanakan. Ini dibuktikan dengan proses mapping CoA yang dikerjakan sendiri secara mandiri dan berkala dengan melibatkan tim KPP Wajib Pajak Besar Empat," tegasnya.
Saefudin mengungkapkan, kolaborasi Pelindo III dan DJP berkolaborasi dalam integrasi data dan digitalisasi merupakan bagian langkah perusahaan untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak sebagai BUMN dan tentunya sebagai Wajib Pajak di mana pada tahun 2019 realisasi kontribusi Pelindo III ke pemerintah sebesar Rp2,7 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum