Pentingnya program JKN KIS dan esensi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam menghadapi kehidupan. Sebab hidup ini semua ada resiko, maka perlu ada manajemen resiko yang dikelola secara nasional.
Hal ini disampaikan oleh Chief of Party USAID Health Financing Activity, Hasbullah Thabrany dalam acara Media Workshop BPJS Kesehatan yang dilakukan secara online dengan seluruh wartawan se-Indonesia, Kamis (22/10/2020). Baca Juga: Setahun Jokowi-Maruf Amin di Mata Demokrat: Kebijakan Kontroversial BPJS Kesehatan hingga...
"UU SJSN JKN menjamin seluruh penduduk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, setiap penduduk berpenghasilan wajib iuran dan yang tidak mampu berhak mendapat bantuan iuran, mirip zakat," katanya.
Kemudian, dikelola secara nasional agar berkeadilan sosial, sumber dana berasal dari iuran peserta/rakyat dan pemerintah (bagi yang tidak mampu), dana yang terkumpul merupakan dana amanat, dana dikelola secara terpisah dari APBN, menghindari birokrasi yang lambat dan kaku dan Pemda dapat menambah atau melengkapi jaminan.
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Keuangan RI bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan, dukungan pemerintah terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) cukup nyata.
“Dukungan pemerintah cukup nyata dalam program JKN KIS, kita lihat peserta PBI (penerima bantuan iuran) itu sampai 30 September 2020 mencapai 96,4 juta jiwa dan PBPU kelas III mencapai 35,99 juta jiwa," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil