Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Pengacara Setya Novanto Minta Dibebaskan

Mantan Pengacara Setya Novanto Minta Dibebaskan Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Menurut kuasa hukumnya, Rudy Marjono, salah satu alasan kliennya mengajukan PK karena merasa tidak bersalah sehingga patut dibebaskan dari hukuman kurungan.

Namun, sebelum mengatakan hal tersebut, Rudy sempat mengatakan alasan mengajukan PK karena permasalahan penerapan hukum kepada kliennya Fredich. "Gini, untuk masalah permohonan PK Pak Fredrich itu kan normatif aja, jadi hal-hal terkait adanya novum yang belum diajukan, disampaikan di pengadilan, sekarang disampaikan. Terus tambahan dari ahli kan gitu, kemudian di sisi lain kita mengupas masalah penerapan hukum," kata Rudy usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga: Ke PN Jakut, Kuasa Hukum FNS Memohon Perlindungan Hukum

Namun, usai ditanyai lebih lanjut akhirnya Rudy mengakui bahwa Fredich Yunadi ingin bebas karena dianggap apa yang diperbuat kliennya telah sesuai dengan profesi. "Ya pada prinsipnya kami apa yang dilakukan Pak Fredich tidak bersalah. Ya mohon dibebaskan ya, bukan perbuatan melawan hukum karena dia menjalankan profesi, itu aja," katanya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, mengatakan bahwa pihaknya bakal menyiapkan tanggapan dan kesimpulan terkait novum yang akan dihadirkan oleh Fredich Yunadi.

"Untuk di sisi kami sebagai termohon nantinya setelah kita lihat fakta-fakta yang diajukan akan kami buat tanggapan atau kesimpulan bahwa PK yang diajukan itu, apakah ada novum atau tidak. Apakah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana permohonan PK atau tidak. Nanti kan yang menguji majelis hakim di tingkat PK di MA," kata Takdir.

Sidang PK Fredrich telah dilaksanakan pada hari ini, Jumat (23/10) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Agenda hari ini pembacaan permohonan PK, tapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan. Untuk itu sehingga kemudian karena ini sudah kepada proses pembuktian, maka tanggal 6, kita ada tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya baru itu dilanjut tanggal 13-nya kita mau menghadirkan ahli," kata Rudy Marjono usai persidangan, Jumat (23/10/2020).

Rudy mengungkapkan, pihaknya bakal menghadirkan dua orang ahli dalam persidangan tersebut. "Kemungkinan dari bapak Fredrich dua itu," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA memperberat vonis terhadap Fredrich Yunadi. Sang Advokat itu diperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair delapan bulan kurungan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: