Kontroversi Gus Nur Bikin NU Murka: Sebut Generasi Muda NU Penjilat hingga Sopir NU Mabuk
Pernyataan itu yang kini membawa Gus Nur kembali ditangkap dan jadi tersangka ujaran kebencian. Sebelumnya, sejumlah elemen NU melaporkan Gus Nur ramai-ramai dari periode 21 Oktober sampai 22 Oktober 2020.
Proses hukum terhadap Gus Nur yang sudah ditangkap aparat pun direspons girang oleh elite NU.
Khatib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur KH Safruddin Syarif mengatakan sudah benar polisi menangkap Gus Nur. Dia pun bersyukur polisi sudah menangkap Sugi Nur dan menetapkan dengan status tersangka.
"Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi polisi yang sudah melakukan tugasnya dengan benar. Karena memang dari awal saya mengatakan, bahwa Sugi Nur ini orang yang sangat berbahaya di Indonesia karena isi pidatonya menyebarkan virus perpecahan virus kebencian," kata Safruddin, Sabtu (24/10/2020).
2. Heboh dengan Vlog Generasi Muda NU Penjilat
Gus Nur sebelumnya juga sudah pernah berurusan dengan hukum. Ia pernah divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada Oktober 2019.
Meski dijatuhi vonis penjara tapi Gus Nur tak masuk sel penjara. Alasannya, majelis hakim tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan. Rujukannya, ancaman hukumannya tidak bisa ditahan.
Kasus ini bermula karena Gus Nur yang dalam video blog (vlog) judul Generasi Muda NU Penjilat. Gus Nur mengunggah vlog itu di akun Youtube pada 20 Mei 2018.
Gus Nur dilaporkan ke polisi oleh Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU. Saat itu, ia dijerat Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: