Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rokok Jadi Biang Keladi Kebakaran Gedung Kejagung, DPR: Siapa Menyangka?

Rokok Jadi Biang Keladi Kebakaran Gedung Kejagung, DPR: Siapa Menyangka? Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi -

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, tak menyangka penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung adalah puntung rokok akibat kelalaian tukang bangunan yang sedang bekerja pada Sabtu, 22 Agustus 2020. Sebab, tim penyidik gabungan Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran tersebut.

Delapan orang yang jadi tersangka yaitu lima orang tukang bangunan di antaranya T, H, S, K, dan IS. Kemudian, seorang mandor inisial UAN. Selain itu, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung insial NH.

"Siapa menyangka cuma gara-gara kelalaian saja sehingga puntung rokok dapat melalap habis Gedung Kejagung yang sangat besar," kata Adies kepada wartawan, akhir pekan lalu.

Baca Juga: 8 Orang Tersangka Kebakaran Kejagung, 5 Tersangka Tukang Bangunan

Menurut dia, kasus kebakaran ini memberikan pembelajaran bagi semua agar setiap melaksanakan pekerjaan apapun itu harus dan wajib menjalankan standar operasional prosesur (SOP) dalam bekerja. Sehingga, sekecil apapun tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Berkaca dari pengalaman terbakarnya gedung Kejagung ini, saya harap ada perbaikan di seluruh jajaran pemerintahan baik itu eksekutif, legislatif, dan yudikatif agar betul-betul cermat dan teliti dalam mengelola anggaran dan memilih semua material kebutuhan di instansinya masing-masing," ujar Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.

Di samping itu, Adies mengatakan pejabat terkait harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut sehingga tidak bisa hanya bawahan saja. Karena, menurut dia, semua yang terkait dan mempunyai tanggung jawab harus merasakan hukuman akibat kelalaian yang mengakibatkan terbakarnya gedung kejaksaan itu.

"Bagaimana pembersih yang tidak berizin bisa beredar di gedung-gedung pemerintah? Semua kan sudah ada anggarannya, jadi pergunakan anggaran itu untuk membeli barang-barang yang berkualitas baik," jelas dia.

Namun demikian, Adies mengapresiasi kepada tim penyidik gabungan Bareskrim terutama Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Ferdy Sambo yang berhasil mengungkap kasus kebakaran ini dengan cepat selama hampir 63 hari sejak Sabtu, 22 Agustus 2020.

"Saya apresiasi kepada Bareskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat dan cermat serta penuh kehati-hatian. Ini terbukti dengan 131 orang saksi yang diperiksa, serta beberapa kali memeriksa lokasi TKP dengan teliti dan melibatkan ahli-ahli di bidang masing-masing," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: