Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gunakan Kearifan Lokal, Bea Cukai Lakukan Siaran Berbahasa Madura

Gunakan Kearifan Lokal, Bea Cukai Lakukan Siaran Berbahasa Madura Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka ikut berpartisipasi melestarikan kearifan lokal, Bea Cukai Madura melakukan terobosan baru untuk menyentuh masyarakat sekitar Madura guna memperkenalkan apa itu cukai rokok.

Terobosan baru ini direalisasikan dengan cara melakukan siaran pedesaan berbahasa Madura. Siaran Pedesaan ini dikemas dalam bentuk drama yang berisi percakapan sehari-hari yang ada kaitannya dengan cukai rokok.

Baca Juga: Lewat Talkshow Radio, Bea Cukai Magelang Paparkan Ciri Rokok Ilegal

Siaran pedesaan kali ini bercerita tentang suatu keadaan yang dialami oleh seorang pengusaha pabrik hasil tembakau yang berusaha mencari informasi agar usahanya bisa menjadi legal/resmi dan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPPBKC). Pengambilan suara dilaksanakan di RRI Sumenep pada tanggal 22 oktober 2020 dengan pengisi suara yaitu Bambang Sukirman dan Marzuki dari RRI Sumenep, serta Tesar Pratama dan Walida Utami dari Bea Cukai Madura.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, berharap dengan adanya siaran drama radio menggunakan bahasa Madura ini menjadi sarana pengenalan terhadap tata kerja Bea Cukai serta menyentuh masyarakat sekitar dengan kearifan lokal.

"Diharapkan dengan kegiatan ini Bea Cukai Madura dan masyarakat sekitar dapat bersinergi mulai dari mengenal cukai rokok yang benar hingga dapat membantu memberantas rokok ilegal," ujar Yanuar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/10/2020).

Bersamaan dengan berjalannya kegiatan tersebut, Bea Cukai Madura berharap agar masyarakat Madura dapat memahami apa itu cukai rokok sehingga bisa bersama-sama mencegah merebaknya rokok ilegal di Madura. Selain itu, Bea Cukai Madura juga berharap dapat lebih dekat lagi dengan masyarakat Madura khususnya masyarakat yang selama ini tidak terjangkau Bea Cukai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: