Pemerintah mengingatkan, aksi menyatakan pendapat terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron harus dilakukan dengan tertib dan tidak merusak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Polhukam (Menko Polhukam) Mahfud MD, usai mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh agama, di Istana Merdeka, Jakarta.
Baca Juga: Gegara Macron, Pentolan Hizbullah Lebanon Siap Perangi Prancis
“Pemerintah menyerukan, agar setiap upaya mengekspresikan atau menyatakan pendapat terkait dengan apa yang dinyatakan oleh Presiden Prancis, dilakukan dengan tertib, tidak merusak. Bisa melalui media-media yang tersedia,” ujar Mahfud.
Ditegaskannya, tidak ada yang boleh dirusak atau diperlakukan secara anarkis, karena di Indonesia tidak ada satu institusi atau orang atau siapa pun yang harus dianggap ikut bertanggung jawab dengan pernyataan Presiden Prancis tersebut.
“Dipersilakan kalau mau mengadukan aspirasi, menyatakan pendapat, menyampaikan kritik. Tapi sampaikanlah itu dengan tertib dan tidak melanggar hukum. Sekali lagi, tidak ada di sini apakah itu institusi, apakah itu perusahaan, apakah orang, yang harus dianggap bertanggung jawab atau mendukung pernyataan Presiden Macron,” ujar Menko Polhukam.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan sikap bahwa Indonesia mengecam keras terjadinya kekerasan di Paris dan Nice, Prancis yang telah memakan korban jiwa.
Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam dan telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia.
“Indonesia mengecam keras terjadinya kekerasan yang teriadi di Paris dan Nice yang telah memakan korban jiwa. Indonesia juga mengecam keras pernyataan Presiden Prancis yang menghina agama Islam, yang telah melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia, yang bisa memecah belah persatuan antarumat beragama di dunia, di saat dunia memerlukan persatuan untuk menghadapi pandemi Covid-19,” tegas Presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: