Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganjar Pranowo dan Sultan HB X Beda Sikap dengan Menaker

Ganjar Pranowo dan Sultan HB X Beda Sikap dengan Menaker Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sudah memutuskan dan membuat edaran ke kepala daerah terkait tidak adanya kenaikan upah tahun depan. Namun, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memilih tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.

Keputusan Menaker tidak menaikkan UMP tahun 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 11/HK04/X/2020. SE tersebut kemudian dikirim ke seluruh provinsi agar dipatuhi oleh semua gubernur. Menteri Ida berasalan, mayoritas perusahaan lagi cekak dihantam pandemi Covid-19 sehingga dikhawatirkan terjadi gelombang PHK bila UMP dinaikkan. 

Baca Juga: Menaker Tak Naikkan UMP 2021, DIY Tetap Naikkan 3,54%

Lalu, berapa kenaikan UMP yang diteken Ganjar dan Sultan? Ganjar memutuskan untuk menaikkan UMP sebesar 3,27 persen. Tepatnya, dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979 per bulan. Dasar Ganjar tetap menaikkan UMP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Selain itu, Ganjar juga sudah membicarakan hal ini dengan pihak terkait seperti Dewan Pengupahan, serikat buruh, dan Apindo.

"Kami sudah menggelar rapat dan mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021," kata Ganjar.

Kata dia, dalam PP 78/2015, komponen utama UMP adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Berdasarkan data BPS, inflasi September di Jateng sebesar 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonominya 1,85 persen. Alhasil, terdapat kenaikan 3,27 persen atau naik Rp56.963,9. UMP ini akan berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di Jateng.

Eks Wakil Ketua Komisi II DPR ini meminta seluruh kabupaten dan kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan UMK masing-masing.

"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November untuk menyusun itu. Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya, bisa tidak. Pengalaman di Jateng, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," ungkapnya.

Sementara, Sultan menaikkan UMP sebesar 3,54 persen sehingga UMP DIY di tahun depan sebesar Rp1.765.000. Keputusan itu sudah ditandatangani Sultan.

"Keputusan ini tertuang dalam Pergub Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021 tertanggal 31 Oktober 2020," kata Ketua Dewan Pengupahan DIY, Aria Nugrahadi.

Aria melanjutkan, keputusan Sultan menaikkan UMP 3,54 persen merupakan kewenangan kepala daerah sebagai jaring pengaman sesuai PP 78/2015. "Keputusan Bapak Gubernur didasarkan pertimbangan dan kebijakan yang mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," tutur Aria.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: