Apa tanggapan Menaker? Saat dikonfirmasi, Ida menyebut SE miliknya hanya untuk memberikan panduan bagi para gubernur. Tidak adanya kenaikan UMP tahun depan, dimaksudkan agar kepala daerah bisa mengatasi dampak ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19.
Terkait keputusan Ganjar dan Sultan, Ida tetap husnuzon (berbaik sangka). Politisi PKB itu yakin gubernur yang menaikkan UMP tahun depan sudah berhitung secara matang.
"Hal itu didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," tukasnya.
Baca Juga: Mantap! Menaker Ida Fauziah Jabat Ketua Menteri Ketenagakerjaan se-ASEAN
Adapun provinsi yang mengamini SE Menaker adalah Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah. Selanjutnya, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memuji keputusan Ganjar dan Sultan. Soal nilai kenaikannya, itu bisa didiskusikan Dewan Pengupahan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Said mengimbau gubernur lainnya tidak perlu merespons SE Menaker.
"Karena buruh Indonesia menolak surat edaran tersebut maka kami meminta kepada gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di provinsi atau kabupaten/kota," pintanya.
Menurut Said, ini bukan pertama kalinya Indonesia resesi. Pada 1998, yang pertumbuhan ekonominya minus 17,6 persen dan inflasinya sekitar 78 persen. Dengan analogi yang sama, pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini lebih rendah dibandingkan tahun 1998 di mana pertumbuhan ekonomi tahun ini diperkirakan minus 8 persen dan inflasi 3 persen.
Dengan dasar tersebut, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen. Jika dirasa berat, bisa di angka 5-7 persen sesuai kemampuan daerah dan jenis industri masing-masing.
"Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, bisa saja tidak menaikkan upah minimum sepanjang bisa membuktikan laporan keuangan perusahaan yang merugi. Supaya fair," pungkas Said.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: