Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Godok Empat Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

KKP Godok Empat Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun sedikitnya empat aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk sektor kelautan dan perikanan.

Keempatnya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan, RPP tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor Kelautan dan Perikanan, RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, dan RPP tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu.

Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, TB Haeru Rahayu mengatakan bahwa KKP secara intens tengah membahas materi muatan yang akan dimasukkan ke dalam turunan UU tentang Cipta Kerja untuk mempercepat implementasi arahan Presiden dalam penataan regulasi dan penguatan ekonomi.

Baca Juga: Indonesia Bidik Ekspor ke AS Rp878 Triliun hingga 2024

"Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan tenggat waktu sampai akhir Oktober KKP harus sudah memasukkan substansi materi muatan yang berkaitan dengan sektor kelautan dan perikanan, kemudian dijahit dalam beberapa rancangan peraturan pemerintah yang diamanatkan dalam RUU tentang Cipta Kerja," ujar Tebe sapaan akrabnya beberapa waktu lalu.

Untuk RPP tentang pelaksanaan UU Cipta kerja pada sektor kelautan dan perikanan, lanjut Tebe,  subtansi materinya tentang perubahan peruntukan dan fungsi zona inti pada kawasan konservasi, penempatan/pendirian bangunan dan instalasi di laut.

Sedangkan, untuk substansi perencanaan ruang laut dan izin lokasi serta izin pengelolaan di laut diharapkan dapat diakomodasi dalam RPP tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: