Guna menyempurnakan dan memperkuat subtansi aturan pelaksanaan turunan RUU tentang Cipta Kerja klaster kelautan dan perikanan, KKP juga menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk dari para pakar atau praktisi.
"Setiap masukan yang disampaikan akan kami tampung, dan akan dibahas lebih lanjut agar selaras dan harmonis dengan substansi regulasi yang sedang kami susun ini," ujarnya.
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Rokhmin Dahuri menyampaikan pengelolaan ruang laut menjadi salah satu aspek yang sangat penting dalam pembangunan di sektor kelautan dan perikanan.
Baca Juga: Apakah Oktober 2020 Kembali Deflasi?
Hal ini dikarenakan fungsinya yang bukan hanya mengelola lingkungan dan laut, tetapi juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari non ikan, seperti garam, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), energi kelautan, industri laut dalam (deep sea water industry), dan wisata bahari.
"Dengan adanya UU Cipta Kerja ternyata peran pengelolaan ruang laut dan KKP secara umum semakin meningkat karena semua perizinan berusaha yang ada di laut menjadi satu pintu," jelas Rokhmin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: