Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker) pada Senin (2/11/2020) malam. Naskah UU yang diteken setebal 1.187 halaman dan sudah bisa diakses publik melalui website resmi Sekretariat Negara (Setneg) jdih.setneg.go.id.
Baca Juga: Luhut Kena Colek Jokowi, Aktivis: Sama-Sama Tak Punya Solusi, Koplak!!
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Irwan mengatakan, atas nama Fraksi Partai Demokrat, pihaknya sangat menyayangkan sikap pemerintah yang tetap mengesahkan UU tersebut. Padahal, aturan itu mendapatkan penentangan masyarakat di berbagai daerah, termasuk juga di Jakarta. "Wujudnya, aksi demonstrasi penolakan UU tersebut dilakukan di daerah hingga di ibu kota negara itu. Bahkan hingga berhari-hari," kata Irwan saat dihubungi, Selasa (3/11/2020). Baca Juga: Sudahlah Pak Jokowi Beri Kabar Tak Sedap, Harga Emas Hari Ini Tambah Bikin Sesak!
Menurut Sekretaris Bendahara Fraksi Partai Demokrat DPR ini, pemerintah dalam hal ini Presiden telah gagal mendengar, bahkan mengabaikan aspirasi rakyat yang selama ini vokal menyuarakan. "Pemerintah dalam hal ini Presiden, telah gagal mendengarkan dan juga mengabaikan aspirasi rakyat, melalui protes buruh dan mahasiswa yang turun ke jalan, dan juga penolakan dari tokoh agama serta tokoh akademisi," sesalnya.
Baca Juga: Ada Kekecewaan, Pendukung Jokowi: Dengarkan Mereka yang Mengritikmu, Lik Joko!
Karena itu, legislator asal Kalimantan Timur (Kaltim) ini menegaskan, Fraksi Partai Demokrat tetap menolak UU Cipta Kerja dan akan tetap memperjuangkan aspirasi penolakan rakyat sebagaimana pesan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Bagi kami, Fraksi Demokrat, tentu tetap menolak. Seperti pesan Bapak SBY, yang mengharapkan agar kader Demokrat tidak menyerah. Harus terus gigih memperjuangkan kepentingan rakyat,” tegas Irwan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil