Warganet di sosial media hingga politikus pun ramai-ramai mengomentari kejanggalan pasal 5 ini. Seperti Politikus Partai Demokrat Hinca Pandjaitan yang ikut bersuara di Twitter-nya.
Menurutnya, Pasal 6 yang merujuk pada Pasal 5 ayat 1 merupakan kesalahan fatal.
“Kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a.," cuit Hinca Panjaitan, Selasa (3/11/2020)
Lebih lanjut, Hinca mengungkap bahwa UU yang telah disahkan tidak boleh ada kesalahan.
"Tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi. Pakai Perpu?” imbuhnya.
kesalahan fatal Psl 6 UU 11/2020 yg merujuk Psl 5 ayat (1) huruf a (padahal tidak ada), mungkin maksudnya mau merujuk ke Psl 4 huruf a
— HincaPandjaitanXIII (@hincapandjaitan) November 3, 2020
kesalahan telah terjadi
padahal tak boleh ada kesalahan dlm suatu UU
tentu wajib diperbaiki agar kesalahan tdk ada lagi.
Pakai Perpu? pic.twitter.com/qmvnE9BdN6
Hingga artikel ini ditulus, kejanggalan pada Pasal 5 masih belum ada penjelasan dari pemerintah resmi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: