Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bamsoet Dorong RI Kerja Sama Pemanfaatan Teknologi Drone untuk Pertahanan dan Ekonomi

Bamsoet Dorong RI Kerja Sama Pemanfaatan Teknologi Drone untuk Pertahanan dan Ekonomi Kredit Foto: Humas MPR
Warta Ekonomi, Ankara -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong kerja sama industri pertahanan dan pengembangan teknologi antara Indonesia dengan Turki yang sudah terjalin sejak 2010, untuk terus ditingkatkan.

Penguatan sudah tercermin dari intensitas kunjungan Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto ke Turki sebanyak empat kali berturut-turut pada medio tahun 2019-2020 ini.

"Dari serangkaian kunjungan Menteri Pertahanan tersebut, telah dihasilkan komitmen kedua pihak untuk memperkuat serta mengembangkan kerja sama industri pertahanan. Mulai dari riset dan pengembangan, produksi dan pemasaran bersama, pembelian, perawatan serta capacity building," ujar Bamsoet dalam kunjungan kerja ke Pusat Industri Strategis FNSS Defence System di Ankara, Turki, Selasa (3/11/2020).

Baca Juga: Bamsoet Ajak Santri Jaga Persatuan dan Kesatuan NKRI

Kunjungan kerja pimpinan MPR RI ini atas undangan Ketua Majelis Agung Nasional Turki Mustafa Sentop. Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, antara lain Syarifuddin Hasan dan Fadel Muhammad. Serta anggota MPR RI dari unsur DPR RI Mohammad Ichsan Firdaus dan anggota MPR RI dari unsur DPD RI Djafar Alkatiri.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, salah satu alasan Turki dipilih bekerja sama di bidang industri pertahanan adalah adanya latar belakang hubungan baik yang telah lama terjalin di antara kedua negara.

Indonesia juga melihat potensi sumber daya yang dimiliki Turki, salah satunya melalui FNSS, serta terbukanya peluang kerja sama dengan prinsip saling menghormati dan skema kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. 

"Fokus memenuhi kebutuhan peralatan hankam domestik dan kemandirian industri pertahanan nasional di Indonesia tersebut selaras dengan amanat UU 16/2012 tentang Industri Pertahanan. Kerja sama industri pertahanan Indonesia dengan Turki selanjutnya memiliki dasar legalitas yang lebih kuat lagi melalui UU 19/2014 tentang Pengesahan Persetujuan tentang Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki," jelas Bamsoet. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: