Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bersinergi mengawal dana desa agar tetap akuntabel di tengah pandemi Covid-19. Hal itu terjadi saat BPKP menerima kunjungan kerja dari Komite IV DPD pada Rabu (4/11/2020).
Ketua Komite IV Sukiryanto menyampaikan apresiasi atas dukungan BPKP kepada Komite IV DPD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan untuk efektivitas pengelolaan keuangan negara terutama terkait Dana Desa.
Sukiryanto mengatakan pada masa pandemi seperti ini membuat banyaknya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menangani Covid-19. Maka, fungsi pengawasan BPKP sangat penting. "Untuk itu, kami mendorong BPKP menjadi center of excellence pengawasan," ucapnya.
Baca Juga: Resesi Indonesia Lanjut ke Kuartal IV 2020?
Sementara itu, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan program dana desa yang telah digagas sejak 2015 itu terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, baik dari sisi jumlah anggaran maupun dari jumlah desa yang menerima manfaat.
"BPKP bersama dengan Komite IV DPD RI turun langsung ke lapangan untuk meninjau dan memastikan perencanaan, penyaluran, dan pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran," imbuhnya.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan oleh BPKP antara lain melalui peran penjaminan dan konsultasi, utamanya untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Penjaminan dilakukan melalui audit tujuan tertentu penggunaan dana desa, khususnya untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), serta evaluasi penyaluran dan penggunaan dana desa.
Untuk mendukung peran pengawasan, aplikasi terbaru yang dikembangkan BPKP adalah Sistem Pengawasan Keuangan Desa (Siswaskeudes), yaitu aplikasi untuk pengawasan dana desa. Oleh karena itu, menurutnya, pengawasan penggunaan dana desa tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri. Maka, sebaiknya dilakukan secara bersama-sama dan berkesinambungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti