Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Ada Minimal Modal untuk Dirikan PT dalam UU Cipta Kerja

Tak Ada Minimal Modal untuk Dirikan PT dalam UU Cipta Kerja Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memberikan kemudahan bagi setiap warga negara Indonesia untuk mendirikan usaha yang berbadan hukum melalui pembentukan Perusahaan Terbatas (PT).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa lewat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permodalan pembentukan PT tidak ada batas dari sebelumnya minimal Rp50 juta.

Baca Juga: Salah Ketik UU Cipta Kerja, Yusril: Jokowi Tak Perlu Teken Ulang

"Untuk membentuk Perusahaan Terbatas (PT) cukup modalnya, tidak terbatas dari sebelumnya dibatasi minimal Rp 50juta," kata Airlangga dalam Webinar bertajuk Transformasi Ekonomi: Momentum Menuju Indonesia Maju dan Unggul, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Kemudahan pendirian PT yang tertuang dalam UU Cipta Kerja ini berkaca pada kebijakan yang dimiliki Singapura. Di Kota Singa itu, pendirian PT boleh bermodalkan SGD 1 atau sekitar Rp12 ribu. Airlangga menuturkan, cara tersebut bisa mempermudah masyarakat untuk membuat bisnisnya menjadi formal.

"Berapa pun modalnya bisa membentuk PT sehingga usaha-usaha itu bisa menjadi formal," tutur Airlangga.

Kemudahan berusaha juga bisa diberikan dalam pembentukan koperasi. Pemerintah dalam UU Cipta Kerja membuat kebijakan pendirian koperasi boleh dilakukan dengan minimal 9 anggota dari sebelumnya 20 anggota.

Kebijakan ini ditujukan agar kelompok Badan Usaha Milik Desa (BumDes) bisa membentuk koperasi dengan mudah. Terkait aturan rapat pun bisa dilakukan dengan cara online.

"Sehingga dengan kelompok usaha, badan usaha milik desa bisa secara legal membentuk koperasi secara mudah dan rapatnya bisa secara sistem online," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: