Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menerima penghargaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai Peringkat Pertama Permohonan Paten Tertinggi Tahun 2019 Kategori Penelitian dan Pengembangan/BUMN.
"Selama 2019, LIPI telah mengajukan permohonan paten sebanyak 227," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris, pada akhir pekan lalu.
Baca Juga: Ini Prediksi LIPI Soal Kapan Vaksin Keluar di Indonesia
Freddy mengatakan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada kementerian/lembaga serta pemerintah kabupaten/kota yang telah berperan serta dalam memberikan dukungan terhadap tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam bidang kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan yang sama, LIPI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual juga melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Integrasi Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Utama LIPI, Nur Tri Aries Suestinigtyas, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris.
Penandatanganan perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Pelindungan KIK Indonesia yang telah ditandatangani pada tanggal 26 April 2017. Kepala Pusat Data dan Dokumentasi Ilmiah LIPI, Hendro Subagyo, kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan pusat data KIK Indonesia serta untuk membangun hubungan yang sinergis antarkementerian dan lembaga dalam melindungi KIK Indonesia.
"Pusat data KIK Indonesia ini digunakan untuk mempertegas kekayaan alam dan keanekaragaman budaya Indonesia," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum