Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anda Ingin Berpoligami? Sebaiknya Jangan, Renungkan Dulu yang Ini...

Anda Ingin Berpoligami? Sebaiknya Jangan, Renungkan Dulu yang Ini... Kredit Foto: Unsplash/Zelle Duda
Warta Ekonomi, Jakarta -

Istilah poligami dalam bahasa Arab disebut dengan ta’addud az-zawjat atau memiliki istri lebih dari satu, berapa pun jumlahnya. Para ulama sepakat poligami hingga batas maksimal empat istri adalah perkara yang disyariatkan di dalam Islam.

Isnan Ansory dalam bukunya Silsilah Tafsir Ahkam disebutkan, "Berpoligami hingga batas maksimal empat istri adalah perkara yang disyariatkan dan disebutkan secara langsung dalam Alquran."

Adapun dasar pensyariatannya, di antaranya adalah QS. An-Nisa’ ayat 3. "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat."

Hanya saja, meski poligami termasuk perkara yang disyariatkan di dalam Islam, namun bukan berarti otomatis menjadi suatu hal yang dianjurkan. Para ulama fiqih menetapkan hukum berpoligami sebagai hukum asal berkisar antara mubah atau khilaf aula. 

Mubah bermakna suatu yang boleh saja untuk dilakukan. Sedangkan khilaf aula bermakna suatu yang boleh, namun lebih baik tidak dilakukan.

Lalu apakah anda merasa Siap Berpoligami? Renungkan Kembali Hal Ini

Adapun dasar kesimpulan hukum ini adalah berpoligami termasuk perbuatan yang memiliki risiko untuk seorang suami jatuh pada perbuatan yang diharamkan, yaitu tidak bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Namun, jika memang sang suami bisa berlaku adil, maka boleh saja melakukan poligami.

Dan atas dasar adanya risiko ini, maka berpoligami tidaklah dianjurkan dilakukan. Lebih khusus lagi, hal itu terjadi dalam kondisi normal di mana seorang laki-laki sudah dapat menjaga kehormatan dirinya dengan menikahi seorang wanita. 

"Adapun dalam kondisi tertentu, maka poligami bisa dihukumi secara berbeda sebagaimana hukum nikah itu sendiri," katanya. Adanya risiko tersebut didasarkan dalil, "Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja," (QS. An-Nisa’: 3).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: