Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fakta-Fakta Kejanggalan Kasus Maybank: Diduga 8 Orang Terima Duit Nasabah

Fakta-Fakta Kejanggalan Kasus Maybank: Diduga 8 Orang Terima Duit Nasabah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Maybank Indonesia menjadi polemik setelah diungkapnya kasus hilangnnya uang nasabah Maybank, Winda Earl sebesar Rp20 miliar. Winda dan Maybank pun sama-sama melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Belum diketahui kebenaran soal kasus ini. Hanya saja, pihak Kepolisian sudah menyita sejumlah aset milik dari Kepala Cabang Maybank Cipulir inisial AT terkait dengan kasus dugaan pembobolan uang nasabah atlet e-sports Winda D. Lunardi atau Winda Earl dan ibunya.

Baca Juga: Bos OJK: Maybank Diduga Kuat Lakukan Shadow Banking

Berikut rangkuman fakta-fakta terkait polemik hilangnnya uang nasabah Maybank, Sabtu (14/11/2020):

1. Kejanggalan Kasus Maybank

Kuasa Hukum Maybank Indonesia Hotman Paris menjelaskan adanya kejanggalan soal aliran dana dari rekening Winda Lunardi yang uangnya raib sebesar Rp22 miliar. Menurutnya, ada aliran dana sebesar Rp6 miliar dialihkan ke beberapa sumber.

"Jadi katanya ada Rp6 miliar keluar duit. Ke mana? Benar nggak itu?" ujar dia.

2. Apa Hubungan dengan Prudential?

Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia, Nehemia Andiko, menjelaskan aliran dana Rp6 miliar itu dialihkan ke perusahaan asuransi, yakni ke Prudential untuk pembelian polis atas nama Winda.

"Kemudian di bulan berikutnya ada uang masuk dari Prudential ke rekening ayahnya berjumlah Rp4,8 miliar," tegas Andiko.

Dia menambahkan, hal itu terungkap berdasarkan penelusuran mutasi rekening pihak yang bersangkutan. "Uang Rp6 miliar dari rekening pribadi si Winda, tapi hanya hitungan 1 bulan uang itu kembali lagi dari Prudential. Namun, masuknya ke rekening ayahnya Herman Gunardi," tandasnya.

3. Kuasa Hukum Winda Ungkap Keanehan

Kuasa Hukum Winda Earl, Floletta Lizzy Wiguna, mengutarakan, justru pengeglapan dana nasabah tersebut sudah diduga sebelum pihaknya mengajukan laporan ke Bareskrim.

Salah satu keanehannya adalah perihal laporan rekening koran yang diduga palsu, hal ini sudah teridentifikasi sejak Februari 2020. Merasa ada kejanggalan itu, pihak nasabah mendatangi manajemen untuk meminta penjelasan. Meski begitu, bukan penjelasan yang diperoleh keluarga nasabah, justru surat telah terselesaikan yang mereka terima.

"Kami mengetahui keanehan-keanehan itu itu di bulan Februari, beberapa keanehan itu kita datangi ke Maybank dan dipertanyakan, tapi kenapa itu tidak pernah dijelaskan, akhirnya muncul surat telah terselesaikan," ujar Floletta.

4. Diduga Ada 8 Orang Terima Duit Nasabah

Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko mengatakan selain tersangka inisial A yang menerima aliaran dana itu, diduga ada banyak lagi yang menerimanya. Akan tetapi, pihaknya pun tidak bisa menyebutkan nama-namanya.

"Kita mengimbau kepada Mabes Polri, dalam kasus ini ada indikasi bank dalam bank, berarti kepala cabang inisial A memainkan duit orang. Diduga ada 8 orang yang terima uang itu harusnya diperiksa ini belum diperiksa Mabes Polri," ujar dia.

5. Kronologi Versi Maybank

Pengacara Maybank Indonesia Hotman Paris menyebut, tersangka inisial A memegang ATM dan buku tabungan dari Winda. Hal itu berdasarkan pengakuan tersangka, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Dari keterangan tadi, sejak dibuka buku tabungan ini oleh Winda buku tabungannya dan kartu ATM-nya yang pegang si tersangka. Jadi pertanyaannya adalah Anda sebagai pemilik uang kenapa Anda biarkan kartu ATM Anda dipegang orang lain? Itu salah satu yang lagi diselidiki oleh penyidik," ujar Hotman dalam konferensi pers di Jakarta Utara.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya juga merasa heran. Pasalnya, kenapa buku tabungan dan kartu ATM nasabah atas nama Winda tersebut tidak pernah diambil olehnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: