Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 berkomentar soal langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menjatuhkan sanksi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).
Ketua Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyebut langkah Anies sebagai Kepala Daerah cukup tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.
"Saya selaku ketua satgas penanganan COVID- 19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di petamburan," kata Doni dalam konferensi persnya di Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Baca Juga: Habib Rizieq Sudah Bayar Denda Rp50 Juta, Warganet Masih Murka
Baca Juga: Anak Buah Anies Baswedan Denda Habib Rizieq Rp50 Juta, Ternyata Gegara Ini!
Dalam acara yang dilakukan di Petamburan tersebut, Anies telah mengirim tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP DKI Arifin. Dalam pemantauan tersebut, ditemukan pelanggaran protokol kesehatan yang menyebabkan penyelenggara acara harus dijatuhi sanksi.
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila di kemudian hari masih terulang kembali menurut Gubernur Anies denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," ujar Doni.
Menurut Doni, Tim Satgas Penanganan COVID-19 DKI Jakarta telah melakukan tugasnya dengan baik. Tim satgas telah melakukan penindakan kepada jemaah dan warga yang tidak menjalankan Protokol kesehatan di tempat tersebut.
"Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang dikenai sanksi denda sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar Rp1,5 juta," ujar Doni.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dijatuhi sanksi oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta lantaran dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. HRS dinilai telah menciptakan terjadinya kerumunan karena sejumlah kegiatan yang dilakukannya.
Dalam surat yang bernomor 2250/-1.75 HRS dijatuhi sanksi administratif berupa denda senilai Rp 50 juta. Denda ini wajib dibayarkan oleh HRS ke Pemprov DKI Jakarta karena HRS melanggar protokol kesehatan dengan melaksanakan pernikahan dan mengadakan maulid nabi yang menimbulkan kerumunan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna