Tujuh orang tahanan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri terpaksa diisolasi ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati pada Minggu, 15 November 2020. Karena, mereka dinyatakan positif terpapar virus COVID-19.
Baca Juga: Pentolan KAMI Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Positif Corona di dalam Penjara
“Tujuh tahanan Ditipid Siber positif COVID-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati pada pukul 20.15 WIB,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Menurut dia, tujuh orang tahanan yang dibantarkan merupakan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ketujuh tersangka yang dibantarkan ke RS Polri antara lain Petinggi KAMI atau Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, M Jumhur Hidayat tersangkut kasus KAMI Jakarta; Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.
Kemudian, tiga orang tersangka kasus KAMI Medan yakni Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri.
“Ada dua tahanan kasus penipuan, yaitu Kewa Siba (P) perkara penipuan dan Drelia Wangsih (P) kasus penipuan penjualan logam mulia online,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: