Sejumlah fraksi di DPR kembali mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). RUU yang tak selesai dibahas anggota DPR periode 2014-2019 itu diajukan tiga fraksi, yakni PPP, PKS, dan Gerindra. Alasannya, minol berpotensi merusak generasi muda.
Fraksi PDIP tegas menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP Putra Nababan menilai RUU ini menentang keberagaman di Indonesia apalagi jika beralasan diharamkan oleh agama.
"Saya tidak setuju karena RUU itu tidak bisa dibuat secara sektoral. Undang-Undang itu kan harus bisa melingkupi seluruh warga Indonesia. Kita punya adat, budaya, agama yang beragam dan berbeda-beda," kata Putra.
Baca Juga: PKS Ngotot Usulkan RUU Minol, Alasannya: Devisa Sangat Kecil, Kerusakannya Besar
Putra menjelaskan RUU Larangan Minuman Beralkohol bertentangan dengan adat dan ritual keagamaan. Misalnya, di tanah Batak ada yang namanya tuak yang diminum dengan bersamaan makanan adat saat acara pernikahan dan syukuran.
"Di Bali juga ada arak Bali. Umat Katolik juga dalam ibadahnya setiap seminggu sekali ada perjamuan kudus yang menggunakan anggur dan roti. Kita harusnya bisa menghargai perbedaan itu," ujar mantan jurnalis ini.
Adapun, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan fraksinya mengusulkan regulasi yang lebih ketat dan tegas soal penjualan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia.
Baca Juga: Ini Deretan Miras yang Dilarang dalam RUU Larangan Minol, Ada Ciu hingga Soju
Fraksi PKS telah melakukan kajian secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis untuk membatasi penjualan, peredaran, dan konsumsi minumal beralkohol.
"Fraksi PKS akan berjuang secara konsisten dalam mengawal pembahasan RUU Minol hingga menjadi Undang-Undang (UU). Kami meyakini pengesahan RUU ini tak menuai banyak hambatan karena fraksi-fraksi pada periode lalu telah menyetujui adanya pembatasan penjualan dan peredaran minuman beralkohol," tegas Jazuli dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Jazuli menguraikan tentang berbagai landasan yang mendasari pembuatan RUU Minol. Secara filosofis, negara wajib melindungi segenap bangsa, mencerdaskan kehidupan, serta memajukan kesejahteraan umum.
"Dalam tujuan itu mewujudkan masyarakat yang sehat dan bermartabat," imbuhnya.
Secara yuridis, lanjut dia, berbagai peraturan perundang-undangan telah membatasi dan mengawasi penjualan dan peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Namun, berbagai aturan yang ada dinilai belum kuat dalam menegaskan politik hukum untuk membatasi peredaran minuman beralkol.
"Realitasnya, makin bebas dijual dan dikonsumsi masyarakat, bahkan remaja hingga anak-anak," sesal dia.
Secara sosiologis, sambung dia, minuman beralkohol lebih banyak membawa dampak buruk terhadap kehidupan sosial masyarakat. Karenanya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi serta menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
"RUU Minol akan membuat aturan yang lebih ketat, lebih jelas, dan lebih memiliki kepastian hukum. Melalui Ruu ini, kami mempertegas aturan yang ada, mulai dari jenis, pembatasan, hingga sanksi penyalahgunaan atau pelanggaran minuman beralkohol," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo