Rizieq Didenda Cuma Rp50 Juta, Orang PDIP Nggak Terima, Anies Jadi Sasaran Kemarahan
Politisi PDIP Dewi Tanjung menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kurang tegas dalam menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Dalam hal ini, Dewi merujuk pada kasus Habib Rizieq Shihab yang tidak menaati pembatasan-pembatasan yang telah ditetapkan. Baca Juga: Buntut Hajatan Habib Rizieq, Anies Digarap Polisi, Eh Demokrat Protes: Harusnya Tito K..
Menurutnya, denda Rp50 juta yang dijatuhkan kepada Rizieq tak sebanding dengan dampak pelanggaran ke depannya. Baca Juga: Anies Akan Diperiksa Polisi Terkait Acara Pernikahan Puteri Habib Rizieq
“Anies Baswedan sebagai Gubernur harusnya kau berlaku tegas & adil dalam penerapan Protkes Covid-19. Denda Rp50 Juta Rizik Sihab tidak sebanding dampak pelanggaran yang telah dia lakukan,” cuitnya dalam akun Twitternya, @DTanjung15, seperti dikutip pada Selasa (17/11).
Anis Baswedan sebagai Gubernur harusnya kau Berlaku Tegas & adil dalam penerapan Protkes Covid-19
— Dewi Tanjung15 (@DTanjung15) November 16, 2020
Denda Rp 50 JT Rizik sihab tidak sebanding dampak pelanggaran yg telah dia lakukan
Silahkan Kau nafsu minta dukungan Nyapres,tp jng menjilat Rizik kayak bgt banget
Merugikan negara
Lanjutnya, ia pun kemudian menyindir Anies yang berkemungkinan maju di Pilpres 2024. Dia hanya mengingatkan agar Anies tak meminta dukungan dari Rizieq yang dinilai sudah banyak merugikan negara.
“Silakan kau nafsu minta dukungan Nyapres,tapi jangan menjilat Rizik kayak banget merugikan negara,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya, Imam Besar FPI Rizieq Shihab menggelar acara nikah putrinya pada Sabtu, 14 November 2020, dan juga Maulid Nabi Muhammad SAW.
Akibatnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjatuhkan denda administratif kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil