Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Miliki Izin Usaha, 1.029 Situs Pialang Ilegal Diblokir

Tak Miliki Izin Usaha, 1.029 Situs Pialang Ilegal Diblokir Kredit Foto: F5 Labs
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 115 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka. Hingga Oktober 2020, tercatat sudah 1.029 situs pialang ilegal diblokir.

"Pengawasan siber dan pemblokiran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK," ujar Kepala Bappebti, Sidharta Utama, di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Bappebti Terbitkan Persetujuan Lembaga Kliring Pasar Fisik Emas Digital

Sidharta menegaskan, bagi setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang PBK wajib mendapatkan perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dia menambahkan, meski banyak pihak yang menawarkan kontrak berjangka dan mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, perlu diketahui bahwa setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka.

"Kegiatan tersebut termasuk promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," jelas Sidharta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs dari pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti tidak dapat diakses di Indonesia.

"Pialang Berjangka ini biasanya menggunakan introducing broker (IB) sebagai perwakilan di Indonesia. Tentu ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan berpotensi merugikan masyarakat," imbuhnya.

Saat ini, lanjut Syist, makin marak situs web menggunakan nama mirip dengan pialang berjangka yang memiliki izin dari Bappebti dan perusahaan investasi yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Situs bodong ini dibuat untuk menarik minat masyarakat dan menawarkan paket-paket investasi dalam jangka waktu tertentu.

"Selain itu, situs ini juga menjanjikan keuntungan tetap (fix income) di luar batas kewajaran," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: