Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eng-Ing-Eng, Buntut Hajatan Habib Rizieq, Siapa yang Jadi Tersangka? Polisi Percepat...

Eng-Ing-Eng, Buntut Hajatan Habib Rizieq, Siapa yang Jadi Tersangka? Polisi Percepat... Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah

Selain Anies Baswedan, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa Habib Rizieq. Polisi akan menelusuri unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan, lantaran HRS juga disebut-sebut melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: