Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eng-Ing-Eng, Buntut Hajatan Habib Rizieq, Siapa yang Jadi Tersangka? Polisi Percepat...

Eng-Ing-Eng, Buntut Hajatan Habib Rizieq, Siapa yang Jadi Tersangka? Polisi Percepat... Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Kedatangan Imam Besar Habib Rizieq Shihab ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. | Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah

Selain Anies Baswedan, penyidik juga akan memanggil dan memeriksa Habib Rizieq. Polisi akan menelusuri unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan, lantaran HRS juga disebut-sebut melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: