Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Hukum: Mendagri Jangan Sok! Anies Baswedan Nggak Boleh Diberhentikan

Pakar Hukum: Mendagri Jangan Sok! Anies Baswedan Nggak Boleh Diberhentikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. | Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa sembarangan memberhentikan seorang kepala daerah, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal tersebut dikatakan sekaligus menanggapi Mendagri Tito Karnavian yang telah menerbitkan Instruksi Mendagri 6/2020. Baca Juga: HAH Nggak Salah! Anies Tiap Tahun Kucurkan Rp3 M untuk Toilet Monas, PSI Terheran-heran

Diketahui, dalam aturan tersebut, berisi peringatan kepada kepala daerah tentang sanksi dan kewajiban para kepala daerah, termasuk mengingatkan para kepala daerah bisa diberhentikan. Baca Juga: Prihatin Pemanggilan Anies Baswedan, Fahri Hamzah: Pemerintah Gagal...

“Memberhentikan kepala daerah atau gubernur itu tidak bisa sembarangan baik oleh presiden maupun mendagri,” ujarnya, seperti dilansir, RMOL, Jumat (19/11/2020).

Lebih lanjut, ia mengatakan di era demokrasi saat ini, gubernur dipilih langsung oleh rakyat. Bukan diangkat Presiden atau Mendagri.

Karena itu, ia menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah tidak bisa sembarangan. “Demikian juga dengan pemberhentian Gubernur, Mendagri tidak bisa sok kuasa. Sebab ada syarat dan tahap yang harus ditempuh,” jelasnya.

“Pada zaman demokrasi ini tidak boleh sembarangan, karena bisa-bisa rakyat marah,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: