Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Semudah Itu, Pak Mendagri, Pemberhentian Kepala Daerah Butuh Proses Panjang!

Tak Semudah Itu, Pak Mendagri, Pemberhentian Kepala Daerah Butuh Proses Panjang! Kredit Foto: Antara/Mohamad Hamzah

“Inmen (instruksi menteri) ini mungkin berlebihan menurut saya. Jadi, bisa lebih dulu dengan teguran kepala daerah yang kita nilai dalam penanganan Covid ini,” ujar mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah pada Rabu (18/11). Hal ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.

Tito meminta, kepala daerah mematuhi segala peraturan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, termasuk aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia menegaskan, agar kepala daerah konsisten menaati prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: