Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pertamina & Kejagung Teken Kerja Sama Jaga Kelancaran Proyek Strategis Nasional

Pertamina & Kejagung Teken Kerja Sama Jaga Kelancaran Proyek Strategis Nasional Kredit Foto: Pertamina
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankannya, Pertamina membangun kolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.

Kolaborasi strategis ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Jaksa Agung ST Burhanudin di Jakarta, Rabu (25/11/2020).

Penandatanganan MoU ini juga dihadiri oleh para General Manager Pertamina dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di seluruh Indonesia. Hadir juga Dewan Komisaris Pertamina serta perwakilan dari Kementerian BUMN RI.

Baca Juga: Masih Covid-19, Pertamina Gandeng Tokopedia Berikan Tips Berjualan Sukses di Marketplace

Nicke Widyawati mengatakan, Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S, yaitu Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability, dan Sustainability.

Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok. Dalam menjalankan tugas ini, banyak tantangan dihadapi, dan tidak membuat Pertamina menyerah, tapi justru memotivasi Pertamina untuk terus dapat melayani bangsa dan negara ini lebih baik lagi.

"Untuk menghadirkan kemandirian dan ketahanan energi nasional, tentu kami membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan juga seluruh masyarakat. Begitu banyak proyek-proyek bahkan proyek sangat besar berskala nasional tengah kami jalani untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut. Untuk itulah kami terus berupaya bekerja sama dan berkolaborasi dengan para stakeholder untuk mendukung kami,” kata Nicke, Rabu (25/11/2020).

Nicke mengatakan, kerja sama ini akan menjadikan Pertamina mendapatkan dukungan penuh dari Kejaksaaan RI dalam menuntaskan proyek strategis nasional serta kerja sama dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi.

"Besar harapan saya agar kerja sama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan," katanya.

Nicke menuturkan, kolaborasi Pertamina dengan Kejaksaan RI tidak hanya dilakukan di pusat saja, melainkan akan diturunkan hingga Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan ditandatangani para direksi Pertamina dengan para Jaksa Agung Muda, serta para Executive GM/GM Pertamina di unit operasi dengan para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia.

ST Burhanudin juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi di seluruh wilayah Indonesia siap membantu dalam pendampingan hukum. Jika Pertamina membutuhkan pendapat dan masukan terkait masalah hukum, pendampingan dan SDM, Kejaksaan siap memberikan masukan.

"Kejaksaaan berharap penandatanganan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan berharap hubungan Pertamina dengan Kejaksaan RI dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung, terutama dalam penjagaan proyek strategis nasional," tuturnya.

Baca Juga: Bantu Pemerintah Tangani Covid-19, Pertamina Sudah Habiskan Rp1,5 Triliun

Perjanjian kerja sama sebagai turunan dari MoU ini akan meliputi lima bidang.

1. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan lingkup kerja sama pemberian pendapat hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.

2. Bidang Intelijen dengan lingkup kerja sama dukungan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi Pertamina, baik di dalam maupun luar negeri dan penelusuran aset baik di dalam maupun luar negeri. 

3. Bidang Pemulihan Aset Perusahaan dengan lingkup kerja sama pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya serta pemulihan aset Pertamina yang dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum.

4. Bidang Tindak Pidana Umum dengan lingkup kerja sama pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan. 

5. Bidang Pendidikan dan Pelatihan dengan lingkup kerja sama penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan dan peningkatan SDM, pengembangan kualitas pengelolaan lembaga pendidikan dan pelatihan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan. 

Pada kesempatan ini, Pertamina juga memberikan salah satu wujud dukungan nyatanya kepada Kejaksaan Republik Indonesia dengan menyerahkan sarana dan prasarana (CSR) berupa dua unit mobil ambulance dan dua unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum Adhyaksa. 

"Semoga kolaborasi yang telah berlangsung antara Pertamina dan Kejaksaan RI, dapat menjadi suatu pijakan untuk sinergi dan keselarasan yang berkelanjutan untuk kedepannya," kata Nicke.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: