Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bursa Ancam Depak Perusahaan Tambang Ini dari Pasar Modal, Investor Diminta....

Bursa Ancam Depak Perusahaan Tambang Ini dari Pasar Modal, Investor Diminta.... Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempertimbangkan untuk melakukan penghapusan pencatatan (delisting) perusahaan di sektor pertambangan, yakni PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Dalam pengumuman resminya, BEI mengatakan emiten tersebut sudah mendapat sanksi suspensi sekurang-kurangnya 24 bulan terakhir.

P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Irawati Widyaningtyas, mengungkapkan bahwa periode suspensi yang mencapai 24 bulan tersebut menjadi salah satu indikator BEI untuk melakukan delisting emiten dari pasar modalBaca Juga: Bye-Bye! BEI Resmi Depak Perusahaan Tekstil, Riwayatnya Tamat Hari Ini

Meskipun begitu, BEI telah memberikan perpanjangan waktu seiring dengan adanya rencana GEMS untuk melakukan tindakan korporasi rights issue yang sudah mendapat persetujuan RUPS pada 12 Agustus 2020 lalu. Sayangnya, GEMS belum juga menyampaikan pendaftaran aksi koroprasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baca Juga: Dolar AS Keok Lawan Rupiah, Semua Itu Berkat Menteri Sri Mulyani Lho!

"GEMS belum menyampaikan pernyataan pendaftaran penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada OJK pada bulan Desember 2020, maka Bursa akan mempertimbangkan melakukan delisting atas efek GEMS yang tercatat di Bursa," tegasnya secara tertulis, Kamis, 26 November 2020. 

Komposisi pemegang saham dalam GEMS sampai dengan 30 Oktober 2020 meliputi Golden Energy and Resources Limited sebesar 66,99% atau 3.941.166.500 saham GMR Coal Resources Pte.Ltd. sebesar 30% atau 1.764.706.000 saham, dan masyarakat 3,01% atau 176.480.500 saham.

"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh GEMS," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: