- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Bye-Bye! BEI Resmi Depak Perusahaan Tekstil, Riwayatnya Tamat Hari Ini
Riwayat keanggotaan perusahaan tekstil bernama PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) di pasar modal Indonesia resmi berakhir pada perdagangan Senin, 23 November 2020. Hal itu berkenaan dengan dijatuhkannya sanksi penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, mengungkapkan bahwa ada beberapa pertimbangan yang mendasari aksi delisting GREN dari keanggotaan bursa, salah satunya adalah riwayat suspensi (penghentian perdagangan saham sementara) selama 24 bulan terakhir. Baca Juga: Harga Emas Antam, 23 November 2020: Mager Parah!
Selain itu, adanya kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial maupun hukum juga menjadi pertimbangan bursa untuk mengeluarkan GREN dari daftar perusahaan tercatat. Baca Juga: Bye-Bye! Napas Perusahaan Ini di Pasar Saham Akan Berakhir Bulan Depan!
"Dengan dicabutnya status GREN sebagai perusahaan tercatat (delisting), GREN tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama GREN dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia," tegasnya, Senin, 23 November 2020.
Meski begitu, GREN berkesempatan untuk kembali menjadi perusahaan tercatat minimal dengan mendaftarkan diri paling cepat enam bulan sejak delisting.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih