Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Geruduk Gedung KPK, Masyarakat Bintan Minta Kejelasan Status Bupati Bintan

Geruduk Gedung KPK, Masyarakat Bintan Minta Kejelasan Status Bupati Bintan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tegas menjelaskan status Bupati Bintan periode 2015-2020 Apri Sujadi. Hal ini disampaikan sebagian elemen masyarakat Bintan, saat berunjuk rasa di depan kantor lembaga antirasuah tersebut, di Jakarta, Kamis (26/11). 

"Kita ingin mendorong pimpinan KPK mempublikasikan status hukum Bupati Bintan Apri Sujadi. Agar masyarakat tahu," ujar Koordinator Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Yudi Pranata. Baca Juga: KPK Mau Menggeledah Tapi Bocorkan Jadwalnya, ICW Geram

Elemen masyarakat Bintan ingin KPK memastikan statu Bupati Bintan itu usai dipanggil dua kali oleh penyelidik lembaga tersebut. Adapun pemanggilan dilakukan pada Desember 2019 dan Mei 2020 lalu. 

"Jika statusnya sudah tersangka, kami alhamdulillah. Jika tidak kami ucapkan alhamdulillah juga," imbuhnya. 

Menurut Yudi, KPK seharusnya bisa lebih berani dan bergegas dalam memproses kasus ini, apabila ditemukan dugaan korupsi. Mengingat, lembaga pimpinan Firli Bahuri itu sudah cukup bernyali mencokok dan mentersangkakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, dalam kasus dugaan suap ekspor benih benur. 

"Menangkap Edhy Prabowo saja berani dan tak butuh waktu lama. Ini masa memproses kasus Bupati Bintan yang sudah hampir setahun saja tak bisa," kata Yudi.

Yudi membantah jika aksi yang digelar terkait dengan Pilkada 2020, dimana Apri menjadi salah satu peserta calon kepala daerah. "Itu urusan nomor 2.000 sekian. Kami hanya ingin kejelasan," ucap Yudi. 

Aksi penyampaian pendapat Barak sendiri sempat diterima perwakilan KPK, Budi Prasetyo. Dalam tanggapannya Budi mengatakan, jika ingin menyampaikan aspirasi atau informasi bisa disampaikan ke bagian pengaduan masyarakat. 

“Mengenai update penanganan perkara akan disampaikan juru bicara," kata perwakilan KPK, Budi Prasetyo. 

Sementara, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons ketika dihubungi melalui pesan singkat, terkait hal ini. Sebelumnya, Apri Sujadi dimintai keterangan KPK pada 5 Desember 2019, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang. 

Dalam sebuah surat yang beredar, dijelaskan Apri dimintai keterangan KPK di Kota Batam. Surat juga merujuk kepada Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2016-2019. Disebutkan, apabila dalam pengelolaan tersebut Apri membawa sejumlah berkas yang menyertakan jabatannya sebagai Bupati Bintan.

“Benar, sebatas dalam rangka kebutuhan klarifikasi. Adapun materinya tidak bisa saya sampaikan,” ujar Ali, kala itu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: