Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Loh, Loh! Kasus Narkoba Millen Cyrus Dihentikan

Loh, Loh! Kasus Narkoba Millen Cyrus Dihentikan Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh memperlihatkan hasil uji sampel barang bukti tindak kejahatan narkotik jenis sabu sebelum pemusnahan di Banda Aceh, Rabu (30/5). BNN Aceh memusnahkan sebanyak 23 kilogram sabu (23 bungkus) asal Cina yang diselundupkan melalui Malaysia ke perairan Aceh Timur dan menangkap tiga tersangka jaringan internasional. | Kredit Foto: Antara/Ampelsa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polres Tanjung Priok menghentikan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu sebesar 0,36 gram terhadap selebritas Instagram (selebgram) Millen Cyrus.

"Mungkin perkaranya bisa dibuka kembali, jika ditemukan fakta baru," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Rezha Rahandhi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Rezha menyatakan pihaknya tidak lagi menyatakan status tersangka kepada Millen. Hal itu karena hasil asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara merekomendasikan untuk rehabilitasi.

Selain itu, kata Rezha, dalam proses penyidikan dan gelar perkara, Millen dijerat dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mengamanatkan adanya asesmen bagi penyalaguna narkotika.

"Masa kita mau paksakan dia pemakai, dia menjual dan menyimpan," ujar Rezha.

Sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Prakasa (MMP) ditangkap bersama seorang pria lainnya JR di salah satu hotel di Kawasan Ancol, Jakarta Utara pada Minggu 22 November 2020 dini hari.

Millen dijerat pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: