Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo karena disangka menerima suap terkait ekspor benur lobster pada 25 November 2020. Edhy menjadi menteri pertama yang ditangkap era Presiden Joko Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, penangkapan Edhy Prabowo memberikan bukti bahwa Jokowi tetap konsisten untuk memerangi kejahatan korupsi, sekaligus mematahkan opini ada upaya pelemahan lewat Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang baru disahkan DPR RI.
"Justru memberikan legitimasi bahwa Presiden tetap menjaga komitmen pemberantasan korupsi, dan eksistensi KPK tak ada pengembirian atau pelemahan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) wewenang KPK melalui UU KPK baru ini," kata Indriyanto, pada Sabtu, 28 November 2020.
Baca Juga: Luhut Bilang Jangan Berlebihan Periksa Edhy, Ini Tanggapan KPK
Faktanya, kata Indriyanto, tidak benar tentang kekhawatiran bocor atas upaya penyadapan dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. "Penegakan hukum terintegrasi tetap berjalan sesuai komitmen kenegaraan bagi penanggulangan korupsi," ujarnya.
Menurut dia, pimpinan KPK sekarang sepertinya bukan prototipe yang suka publisitas tapi tipe tetap diam dan bekerja. Maka, di sini dibutuhkan pendekatan keseimbangan paralel antara pencegahan dan
penindakan serta pemahaman.
Baca Juga: Kasus Edhy Prabowo, Gerindra Percaya Sepenuhnya ke KPK
Faktanya, kata Indriyanto, tidak benar tentang kekhawatiran bocor atas upaya penyadapan dalam tahap penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. "Penegakan hukum terintegrasi tetap berjalan sesuai komitmen kenegaraan bagi penanggulangan korupsi," ujarnya.
Menurut dia, pimpinan KPK sekarang sepertinya bukan prototipe yang suka publisitas tapi tipe tetap diam dan bekerja. Maka, di sini dibutuhkan pendekatan keseimbangan paralel antara pencegahan dan
penindakan serta pemahaman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri