Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dengan tegas menentang Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Susi, kebijakan tersebut hanya akan merugikan Indonesia jika terus dijalankan.
Menurutnya, Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang mengizinkan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Melalui Instagram @susipudjiastuti115, sembari meneteskan air mata, Susi mengutarakan, lobster dan jenis hewan laut lainnya merupakan plasma nutfah yang secara genetik tidak bisa direkayasa manusia untuk keberlanjutan (sustainability) kehidupannya.
Berikut adalah sejumlah protes yang disampaikan Susi Pudjiastuti terhadap kebijakan ekspor benih lobster, dirangkum Minggu (29/11/2020).
Baca Juga: Susi Pudjiastuti: Cuma Indonesia yang Jual Benih Lobster, Apa Harus Bangga?
1. Merugikan Rakyat
Susi menilai benih lobster sebagai sumber daya yang dimiliki Indonesia akan memiliki nilai ekonomi tinggi jika dibudidayakan, tidak saja memberikan keuntungan bagi masyarakat, tapi juga bagi negara.
Lobster yang dibudidayakan akan memiliki harga yang jahu lebih tinggi daripada benih lobster itu sendiri. Susi menyebut, lobster berukuran 400 gram hingga 500 gram bisa dihargai Rp600.000 hingga Rp800.000. Sementara benih lobster hanya dihargai Rp30.000 - Rp Rp60.000 dari nelayan.
"Kenapa kita harus ambil bibitnya (lobster), uda begitu pakai kuota ekspor lagi, kemudian, dulu saya larang, harganya itu Rp30.000, Rp40.000, bahkan sampai Rp60.000 bibit lobsternya dari nelayan, sekarang setelah dilegalkan dan diatur dengan kuota nelayan cuman dapat Rp7.000, Rp15.000. Itulah pola pikir dan dasar saya menjadi Menteri, saya punya amanah, saya lakukan meninggalkan legacy untuk melindungi para nelayan," ujar Susi.
2. Menanggapi Komentar Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri KKP ad interim Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tidak mengalami kecacatan atau bermasalah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: