Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hari Ini Rizieq Bakal Digarap Polisi

Hari Ini Rizieq Bakal Digarap Polisi Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. | Kredit Foto: Muhammad Iqbal/aww.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Habib Rizieq Shihab bakal diperiksa Polda Metro Jaya terkait dengan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11), hari ini, Selasa (1/12/2020). Tak hanya orang nomor satu di Front Pembela Islam (FPI) itu yang bakal diperiksa Polda Metro, tapi juga menantunya yakni Muhammad Hanif Alatas.

"Pemanggilan MRS untuk hadir hari Selasa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/11/2020).

Berdasar data yang dihimpun, Habib Rizieq akan dimintai keterangannya sekitar pukul 10.00 WIB. Surat pemanggilannya pun sudah diterima pihak keluarga pada Minggu (29/11/2020).

Baca Juga: Rizieq Shihab Disebut Kabur dari RS, Polisi: Siapa yang Bilang?

"Surat panggilan terhadap Bapak Muhammad Rizieq Shihab sudah diberikan kepada pihak keluarga," ujar Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raindra Ramadhan Syah di Jakarta, Minggu.

Sekadar diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI, Habib Muhammad Rizieq Shihab, dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada Minggu (15/11).

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu malam (14/11). Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara, menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam (FPI), dikutip Minggu (15/11).

Baca Juga: Erick Thohir Beberkan Vaksinasi Covid-19 Butuh Waktu Lama, sampai 9 Bulan

Buntut kejadian ini, pada Senin (16/11O, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tidak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

Meski begitu, Polri tidak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: