Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat GCG, Pegadaian Gandeng Kejaksaan Negeri Jakarta

Perkuat GCG, Pegadaian Gandeng Kejaksaan Negeri Jakarta Kredit Foto: Dok. Pegadaian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kantor Wilayah IX PT Pegadaian (Persero) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memastikan agar koordinasi penerapan fungsi tugas perusahaan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan oleh Hakim Setiawan selaku Senior Vice President Kantor Wiayah IX PT Pegadaian (Persero) 2 dengan Anang Supriatna selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.  Baca Juga: Kinerja Kinclong di Masa Pandemi, Pegadaian Sabet 3 Penghargaan BUMN Award

Hakim Setiawan, Selasa (1/12/), di Jakarta mengatakan, dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, kami meyakini reputasi Pegadaian sebagai lembaga keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terpercaya selalu menerapkan prinsip-prinsip GCG secara baik dan benar, terutama terkait hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Karena Pegadaian selalu berkomitmen untuk menyelenggarakan prinsip-prinsip GCG yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness.  Baca Juga: Wujudkan Tata Kelola yang Baik, Pegadaian & DJP Lanjutkan Kerja sama Integrasi Data Perpajakan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan salah satu upaya Pegadaian untuk membangun integritas yang merupakan salah satu corporate value Pegadaian yang merupakan BUMN. Hal ini sejalan dengan transformasi bisnis dan budaya yang sedang dilakukan di Pegadaian. Hakim Setiawan menambahkan kerjasama ini untuk meningkatkan sinergi dan sebagai pedoman kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari institusi korporasi dan lembaga pemerintah. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, kehadiran Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai lembaga negara sangat tepat sebagaimana kewenangan yang dimiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mencakup Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Layanan Hukum, Penegakan Hukum, dan Tindakan Hukum lainnya dengan harapan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: