Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan penerapan Pasal 160 KUHP kepada Habib Rizieq Shihab.
Menurut Aziz, Pasal 160 tersebut tidak bisa disertakan dalam kasus kerumunan Rizieq Shihab, lantaran pasal tersebut sudah menjadi delik formil pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Delik formil yang dimaksud Aziz adalah penghasutan yang dimaksudkan dalam pasal tersebut tidak bisa berdiri sendiri, tanpa ada perbuatan pidana yang berakibat dari pengasutan itu atau berdampak pada tindak pidana lain.
Baca Juga: Heboh Foto Hasil Lab Rizieq Shihab Positif Covid-19, FPI Keukeuh Nyangkal: Hoaks!
"Pasal 160 itu terkait putusan MK tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020).
Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi: "Barang sjapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500."
Selain itu Aziz juga menyoroti penerapan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut dia pasal tersebut tidak bisa disandingkan dengan Pasal 160, lantaran dinilai kerumunan tersebut tidak menimbulkan kedaruratan.
"Nah di situ dari sisi hukum tidak pernah ada kondisi kedaruratan masyarakat atas kerumunan yang terjadi di Tebet dan Petamburan oleh karena itu. Menurut hemat kami bahwa penerapan Pasal 160 dan apalagi ditambah Pasal 93 yang tidak memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat maka seharusnya tidak dapat dikenakan oleh HRS," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti