Pasal 93 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Aziz menambahkan, jika disebut-sebut kedaruratan yang dimaksud adalah terkait dengan adanya sejumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19 dirinya meminta agar hal itu dibuktikan secara medis.
"Kedua kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat itu harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah pusat artinya bukan statemen-statemen seperti sebagaimana pak Jokowi mengumumkan Perpers 11 Tahun 2020 terkait wabah Covid-19 artinya ada kondisi kedaruratan masyarakat dan diumumkan. Kita tidak melihat hal itu terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti