Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Pasal 93 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Aziz menambahkan, jika disebut-sebut kedaruratan yang dimaksud adalah terkait dengan adanya sejumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19 dirinya meminta agar hal itu dibuktikan secara medis.
"Kedua kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat itu harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah pusat artinya bukan statemen-statemen seperti sebagaimana pak Jokowi mengumumkan Perpers 11 Tahun 2020 terkait wabah Covid-19 artinya ada kondisi kedaruratan masyarakat dan diumumkan. Kita tidak melihat hal itu terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet," ujar dia.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Editor: Rosmayanti