- Home
- /
- EkBis
- /
- Infrastruktur
Pandemi, Kementerian PUPR Manfaatkan MTU untuk Latih dan Uji Tenaga Konstruksi
Dalam upaya memberikan keterampilan dan peningkatan kompetensi SDM khususnya bidang jasa konstruksi dalam era pandemi Covid-19, Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Konstruksi mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Mobile Training Unit (MTU) atau sering disebut dengan unit pelatihan keliling. Hal itu dilakukan karena adanya aturan physical distancing demi memutus penyebaran Covid-19.
MTU ini digunakan untuk pelatihan dan sertifikasi kompetensi baik yang diselenggarakan oleh Balai Jasa Konstruksi maupun Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Kondisi saat ini pengelolaan MTU berada pada pengawasan Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Daerah dengan status pinjam pakai dengan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Lelang 4.060 Paket, PUPR Teken Kontrak Rp46,64 Triliun
Penggunaan MTU ini dapat memperluas akses pelatihan dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi dengan bergerak menuju kantong-kantong tenaga kerja konstruksi, maupun lokasi proyek yang belum terjangkau oleh Lembaga/Institusi/Balai Pelatihan.
MTU tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses kegiatan dan informasi terkait pelatihan dan sertifikasi kompetensi bidang jasa konstruksi dengan tetap memperhatikan kondisi zona, protokol kesehatan, serta peraturan daerah setempat mengenai batasan penyelenggaraan kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa. Selain itu, panitia penyelenggaraan diwajibkan melaporkan kegiatan pelatihan dan uji sertifikasi kompetensi kepada gugus tugas dan berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan daerah setempat.
MTU memiliki fasilitas pendukung untuk pelatihan meliputi GPS, alat peraga, toolkit, serta tenda dan kursi peserta dengan kapasitas 10 orang yang pada pelaksanaannya dapat tetap memperhatikan physical distancing. Pelatihan dengan MTU dapat diselenggarakan di area terbuka sehingga hal ini tentu dapat meminimalisasi penyebaran Covid-19. Hal lain yang perlu diperhatikan bahwa pelatihan dengan menggunakan MTU melalui mekanisme tatap muka dan dapat dilaksanakan sepanjang daerah tersebut berada pada zona hijau.
Untuk kelancaran pelaksanaan pelatihan, diperlukan kesiapan infrastruktur dan fasilitas pencegahan Covid-19 yang memadai meliputi ketersediaan hand sanitizer, APD (termasuk masker, sarung tangan, dan faceshield) serta memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar dan fasilitas cuci tangan bagi panitia dan peserta, aksesibilitas lokasi kelas offline terjangkau. Peserta diharuskan berasal dari kota yang sama dan adanya tuntutan pembelajaran secara tatap muka. Penyelenggaraan rapid test sebelum kegiatan menjadi suatu keharusan bagi panitia dan peserta bila pelatihan dilakukan dengan metode tatap muka.
Selain itu, MTU juga memiliki fasilitas audio visual, serta bahan materi praktis bagi peserta. Fasilitas internet pada MTU memungkinkan untuk dilakukan pelatihan virtual jarak jauh bagi instruktur yang berada di Zona Merah. Adapun jabatan kerja yang dapat dilatih dengan menggunakan MTU meliputi bidang bangunan umum, bidang las, bidang plambing, dan bidang elektrikal.
Selain digunakan untuk pelatihan, MTU dapat juga digunakan untuk memfasilitasi sertifikasi kompetensi tenaga kerja. Lembaga sertifikasi kini telah mengembangkan suatu sistem sertifikasi secara daring, tetapi sifatnya masih terbatas untuk jabatan tertentu saja. Dengan fasilitas internet pada MTU, peserta dapat mengikuti sertifikasi kompetensi secara daring dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga: Pagu Anggaran PUPR 2021 Naik, Terbesar untuk Konektivitas Infrastruktur
Dengan segala fasilitas yang dimiliki oleh MTU, pelatihan dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi tetap dapat diselenggarakan pada masa pandemi Covid-19, dengan memperhatikan beberapa protokol kesehatan, meliputi:
1. Seluruh panitia penyelenggara dan peserta wajib melakukan self assessment risiko Covid-19 dan memiliki hasil swab test negative atau hasil rapid test non-reactive;
2. Peserta dan panitia memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) selama kegiatan berlangsung;
3. Panitia penyelenggara wajib memberikan perlengkapan pencegahan Covid-19 kepada peserta meliputi masker, faceshield, dan hand sanitizer;
4. Menggunakan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan untuk mengurangi kontak;
5. Mewajibkan dan memastikan penerapan physical distancing/jaga jarak antara lain dengan tidak berkerumun, serta membatasi jumlah orang yang mengikuti pelatihan, dan tempat duduk antara peserta agar berjarak 1 (satu) meter;
6. Alat praktik maksimal 1 alat untuk 5 orang peserta yang diberikan disinfektan setiap sebelum dan sesudah sesi praktik dilakukan;
7. Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala menggunakan pembersih untuk meja, kursi, dan alat praktik;
8. Segera menghubungi layanan kesehatan terkait jika mendapati peserta atau panitia menunjukkan gejala Covid-19.
Pembinaan tenaga kerja konstruksi dengan MTU merupakan salah solusi pembinaan SDM dalam masa pandemi. Pelaksanaan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi tenaga kerja konstruksi tersebut dipastikan tetap memperhatikan penjaminan mutu penyelenggaraan kegiatan pembinaan.
Dengan adanya pembatasan peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan maupun sertifikasi kompetensi, kualitas mutu penyelenggaraan akan lebih fokus dan mudah dipantau sehingga pembinaan yang dilakukan diharapkan dapat menghasilkan SDM konstruksi yang kompeten dan berkualitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: