Bitcoin menembus Rp270 juta per 1 BTC alias hampir menyentuh harga tertingginya sepanjang sejarah. Secara keseluruhan, kenaikan harga Bitcoin di sepanjang tahun ini 170%. Bagi pemegang Bitcoin, tentu saja hal ini membuat mereka semringah, pasalnya kenaikan harganya bisa bikin kaya mendadak.
Untuk diketahui, pada awal tahun 2020 Bitcoin dijual sekitar Rp99 juta dan sempat anjlok karena dampak Virus Corona hingga Rp65 juta pada Maret 2020. Perlahan tapi pasti, harga Bitcoin kemudian naik hingga akhirnya bisa menembus level tertinggi.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan lompatnya harga Bitcoin hingga hampir menyentuh harga tertinggi disebabkan karena tingginya permintaan. Saat ini, sudah banyak masyarakat global paham bahwa Bitcoin merupakan aset safe haven atau sebagai aset investasi pelindung di tengah krisis pandemi.
"Orang-orang memahami bahwa Bitcoin adalah aset safe haven. Selain itu, banyak orang-orang yang menganggap bahwa Bitcoin hadir sebagai aset baru yang mampu sebagai nilai lindung inflasi,” kata Oscar Darmawan, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga: Gimana Cara Beli Bitcoin?
Oscar menjelaskan ada beberapa faktor yang mendukung kenaikan nilai Bitcoin, Misalnya dari platform PayPal sejak Oktober 2020 telah mengizinkan penggunanya membeli dan menjual Bitcoin.
Selain itu, sejumlah investor institusional besar yang menyatakan minat untuk membeli Bitcoin. Guggenheim Partners, sebuah perusahaan Wall Street juga mengumumkan telah berinvestasi senilai USD 530 juta di Bitcoin.
Faktor lainnya lagi adalah tingkat khawatir investor melihat upaya bank sentral menangani COVID-19 akan memicu inflasi. Emas dan logam mulia biasanya digunakan untuk melindungi nilai dari risiko tersebut. Kini investor menganggap Bitcoin juga bisa menyelamatkan kondisi saat ini.
“Inilah yang membuat tren permintaan secara terus menerus. Permintaannya meningkat, harganya juga meningkat,” jelasnya.
Dia pun optimistis harga Bitcoin akan terus menguat dan bisa mencapai level tertinggi yaitu USD20 ribu atau Rp282 juta. Hal ini sesuai prediksi yang ditulis Bloomberg. Di Indonesia sendiri, Bitcoin sudah diatur sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan dan diatur melalui peraturan Kementerian Perdagangan.
“Jadi, di Indonesia perdagangan Bitcoin sudah legal. Masyarakat sudah bisa membeli dan menyimpan Bitcoin di dompet digital dan ikut mendapatkan keuntungan saat memperdagangkan Bitcoin ini karena sudah ada dasar aturannya,” sebutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: