Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul mengatakan, jika terus-menerus mangkir, polisi bisa menjemput Habib Rizieq secara paksa.
"Memang prosedurnya begitu, kalau tiga kali dipanggil beliau secara patut tidak hadir, memang akan dijemput paksa," kata Chudry Sitompul di Jakarta.
Tidak hanya mangkir, Habib Rizieq juga diduga memanfaatkan pendukungnya untuk menghalangi penegak hukum mengirimkan surat panggilan ke kediamannya di Petamburan. Chudry menyayangkan kejadian tersebut.
"Kenapa ada petugas negara mengantarkan panggilan, mestinya tidak usah dihalang-halangi," kata Chudry
Chudry mengatakan, siapa pun yang dengan sengaja menghalangi proses hukum bisa diancam pidana. "Bisa dianggap mengintervensi hukum. Pasal 160 menghalang-halangi penyidikan," tuturnya.
Menurut Chudry, polisi bisa saja menetapkan Rizieq sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Asalkan penyidik sudah mengantongi dua alat bukti terkait pelanggaran Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Apakah nanti Rizieq Shihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut, kalau dianggap menyulitkan, ya ada alasan untuk menahan. Tapi tetapkan dulu sebagai tersangka. Karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat