Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

UGM Lebih Baik Tak Melawan di Pengadilan? Dokter Tifa Bilang Begini

UGM Lebih Baik Tak Melawan di Pengadilan? Dokter Tifa Bilang Begini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, yang kembali menjadi terdakwa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), menilai sikap Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam persidangan akan menjadi faktor penting.

Menurutnya, jika UGM terlalu keras melawan, justru menimbulkan kesan ada hal yang disembunyikan. Ia menyebut fenomena ini sebagai Reaction Confirmation, yaitu kondisi ketika seseorang atau institusi terlalu keras membantah sesuatu sehingga dianggap sedang mengonfirmasi kebenaran yang ditolak.

Baca Juga: Bukan Roy Suryo dan Tifa, Rismon Justru 'Benar' di Kasus Ijazah

"Seseorang yang terlalu keras membantah sesuatu justru sedang mengkonfirmasi kebenaran. Dalam Ilmu Psikologi namanya Reaction Confirmation. Ini sedang berlaku pada UGM," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (3/8).

Dokter Tifa menegaskan, semakin UGM bersikeras melawan di pengadilan, semakin kuat kesan adanya sesuatu yang ditutupi.

"Semakin UGM bersikeras melawan di pengadilan, semakin tampak ada yang disembunyikan. UGM Bukannya makin dihormati, malah makin tampak adanya konspirasi. Apa mau naik lagi sampai Kasasi?" tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan UGM akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Dokter Tifa. Yakup menyebut UGM akan memaparkan secara detail riwayat perkuliahan Jokowi, mulai dari proses masuk kuliah, aktivitas akademik seperti peminjaman buku di perpustakaan, catatan KHS, hingga penerbitan ijazah.

"UGM akan hadir menjelaskan riwayat perkuliahan Pak Jokowi dari masuk, dari pinjam buku di perpustakaan, dari KHS sampai akhirnya bisa diterbitkan ijazah," kata Yakup, dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (3/8).

Yakup menegaskan bukti yang disiapkan akan dipaparkan terbuka di persidangan, sehingga keaslian ijazah Jokowi bisa dibuktikan. Ia juga mengingatkan, jika ijazah terbukti asli, pihak yang tetap menyebarkan tuduhan sebaliknya berpotensi dijerat pasal pencemaran nama baik, fitnah, atau manipulasi elektronik.

"Ini semua disajikan di persidangan yang terang-benderang, saya rasa sudah sangat clear ijazah Pak Jokowi asli di situ," ujar Yakup.

Baca Juga: Damai dengan Jokowi di Kasus Ijazah, Ini Harga Mahal yang Harus Dibayar Rismon

"Kalau ijazah Pak Jokowi asli, maka orang-orang yang menyatakan sebaliknya kan patut diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah ataupun manipulasi elektronik," lanjutnya.

Sidang perdana dengan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Timur pada Kamis, 6 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya