Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo meminta kepada aparat penegak hukum berlaku adil dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan atau prokes Covid-19. Menurutnya, pemeriksaan jangan hanya dilakukan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saja.
"Kita melihat secara gamblang, apakah keadilan sudah diberlakukan?" kata Gatot dikutip dari YouTube pada Kamis, 3 Desember 2020.
Baca Juga: Ciee... Gatot Nurmantyo Ikut Reuni 212, Terus Sama-samakan KAMI dan Pentolan FPI
Menurut dia, belakangan ini masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan terkait pemeriksaan Habib Rizieq yang diduga melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Sebab, Habib Rizieq mengadakan kegiatan pernikahan putrinya dan maulid Nabi Muhammad yang mengumpulkan massa di tengah pandemi.
Padahal, kata dia, pernah terjadi juga kerumunan massa saat situasi masih pandemi Covid-19 yaitu tahapan pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2020.
"Apa yang terjadi belakangan ini tentang pemeriksaan Habib Rizieq. Kalau memang negara ini adil dan beradab, maka semua yang kumpulan-kumpulan periksa semuanya. Ini contoh saja," ujar Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut.
Acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu jadi polemik dan berbuntut panjang. Kerumunan massa hadir dan dinilai melanggar protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Terkait itu, polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq. Polisi juga sudah memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria.
Adapun Gatot juga menyinggung proses hukum terhadap sejumlah aktivis KAMI seperti penangkapan Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. Sebab, ia menilai dalam prosesnya tak disertai dengan dua alat bukti yang cukup.
"Pada saat ditangkap saya katakan, jangan kasihani mereka karena mereka bukan pejuang-pejuang karbitan. Justru kasihani penyidik Polri yang cerdas dan punya hati nurani karena menangkap tanpa dua alat bukti," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: