Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mangkir Terus saat Dipanggil oleh KPK, Mantan Petinggi Garuda Ini Akhirnya Dijemput Paksa

Mangkir Terus saat Dipanggil oleh KPK, Mantan Petinggi Garuda Ini Akhirnya Dijemput Paksa Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Penyemprotan desinfektan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 menjelang diberlakukannya tatanan normal baru. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara paksa menjemput mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno (HS), Jumat (4/12/2020).

Penyidik KPK meringkus HS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia.

"KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta.

Baca Juga: OTT Bupati Banggai Laut, KPK Ciduk 16 Orang

Baca Juga: OTT Lagi, KPK RIngkus Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah

Penyidik menjemput tersangka di rumahnya di Jati Padang Jakarta Selatan. Alasan penyidik menjemput paksa karena Hadinoto selalu mangkir dari panggilan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," katanya.

Saat ini, Hadinoto sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dia adalah HDS (Hadinoto Soedigno), Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012.

Wakil Ketua KPK periode sebelumnya, Laode M Syarif, mengatakan Hadinoto terlibat dalam perkara. Selain itu, yang bersangkutan juga telah menerima sejumlah uang dari tersangka lainnya, yaitu Soetikno Soedarjo.

Tersangka HDS diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: