Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Wenny Bukamo, Kamis (3/12/2020). Apa alasan penangkapan Wenny?
Lembaga antirasuah itu belum bisa menjelaskan rincian kasus yang menimpa Wenny, karena pemeriksaan lapangan masih berlangsung.
"Betul hari ini telah dilakukan tangkap tangan bupati Kabupten Banggai Laut," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Baca Juga: DPRD DKI Minta Naik Gaji, PKB dan PSI: Rakyat Lagi Kesulitan Loh!
Baca Juga: Berani Tangkap Edhy, KPK: Kalau Masih Benur Belum jadi Tikus
Dia mengatakan, operasi penangkapan itu dilakukan pada pukul 13.00 WIB. Firli mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan tim yang tengah bekerja di lapangan.
"Berikan waktu untuk kawan-kawan saya bekerja dulu. Nanti pada saatnya akan diberikan penjelasan kepada publik," katanya.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengonfirmasi, tim KPK mengamankan Wenny, sejumlah penyelenggara negara, dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. "Kami hanya bisa menyampaikan sejauh ini bahwa membenarkan ada terjadi giat penangkapan terhadap penyelenggara negara yang diduga bupati dan beberapa pihak ada dari penyelenggara negara dan swasta," kata Nurul Ghufron.
Ia pun mengaku belum bisa merinci jumlah orang yang ditangkap, berapa uang yang diamankan, dan terkait kasus apa. Menurut dia, para tertangkap langsung diperiksa awal di daerah tersebut. "Tentu kami akan update karena teman-teman masih melakukan pemeriksaan di sana," katanya.
Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo diketahui merupakan calon kepala daerah pejawat di kawasan tersebut. Dia dipasangkan dengan Ridaya Laode Ngkowe dan diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ghufron belum bisa memastikan penangkapan tersebut ada kaitannya dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dia mengatakan, KPK tidak mengaitkan penangkapan seseorang dengan pilkada ataupun bisnis tertentu.
"Apakah ini sebagai timses dan lain-lain, kami belum ke arah sana, yang jelas ada penyelenggara dan swasta yang diduga melakukan tindak pidana korupsi telah kami tangkap pada jam 13.00 WIB tadi," katanya. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT ini.
Penangkapan di Banggai Laut adalah OTT ketiga KPK dalam dua pekan terakhir atau OTT ke empat selama pergantian kepemimpinan KPK dan penerapan UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pada Selasa (24/11/2020), KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait suap penetapan izin ekspor benih lobster. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka.
Pada Jumat (27/11/2020), KPK kembali melakukan OTT terhadap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna terkait suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat. KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Ajay dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.
Geledah rumah Edhy
KPK mengamankan uang setara Rp 4 miliar usai melakukan penggeledahan rumah dinas Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan, sejak Rabu (2/12). Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, selain uang, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda.
Ali mengatakan, pembelian sepeda tersebut diduga berasal dari penerimaan uang suap. Menurut dia, KPK akan melibatkan perbankan maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara suap tersebut.
"Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," katanya, kemarin.
Selanjutnya, KPK memeriksa Edhy pada Kamis. "EP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata dia. Suharjito adalah Direktur PT Duta Putra Perkasa yang jadi tersangka pemberi suap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Tanayastri Dini Isna