Bansos Dikorupsi Juliari, Jokowi Mencak-Mencak: Itu Uang Rakyat, Sangat Dibutuhkan!
Dua menteri di kabinet Jokowi-Ma’ruf tersandung kasus korupsi. Keduanya adalah Menteri Sosial Juliari P Batubara dan Menteri kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memastikan akan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Dia mengaku sudah sejak awal mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan korupsi. Baca Juga: Kabinetnya Kecolongan Dua Kali, Jokowi Tegas: Tak Akan Lindungi Pejabat Korupsi
“Ya tentunya kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju jangan korupsi. Sudah sejak awal,” katanya dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (6/12/2020).
Dia mengaku terus menerus meminta untuk menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi. Dia meminta agar menteri dan kepala daerah hati-hati dalam menggunakan APBD maupun APBN. Baca Juga: Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19, Jajaran Kemensos: Prihatin dan Sangat Terpukul
“Itu uang rakyat. Apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan oleh rakyat,” ujarnya.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi. Dia percaya KPK bekerja secara profesional.
“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” tuturnya.
“Pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS).
Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan inisial AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih